LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LSP
Definisi lembaga sertifikasi profesional LSP Professional Certification Institute (LSP) adalah lembaga untuk implementasi kegiatan sertifikasi profesional yang memperoleh lisensi dari National Professional Certification Agency (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi BNSP, yang menetapkan bahwa LSP yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesional. Sebagai organisasi nasional yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berdomisili di kota-kota lain.
Pembentukan LSP
LSP disiapkan dengan pelatihan oleh komite kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Komposisi Komite Kerja terdiri dari presiden dengan sekretaris, dibantu oleh beberapa anggota. Komite pribadi mencakup elemen industri, asosiasi profesional, lembaga teknis terkait dan pakar.
Tugas Komite Kerja adalah:
Siapkan badan hukum
Kompilasi organisasi dan staf
Mencari dukungan industri dan lembaga terkait.
Minta surat untuk mendapatkan lisensi yang diarahkan ke BNSP
Komentar
Posting Komentar